Perbedaan Jasa Konstruksi pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
Kali ini admin @tanyaPAJAK akan membahas perbedaan antar Jasa Konstruksi pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Sampai saat ini, masih banyak praktisi pajak bahkan Wajib Pajak, berpendapat bahwa setiap imbalan jasa konstruksi merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Benarkah demikian? Apakah benar tidak ada jasa konstruksi yang dapat dipotong selain dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2)?
Jasa Konstruksi dalam UU PPh
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terbaru, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008, jasa konstruksi disebutkan dalam dua pasal yang berbeda. Pertama, jasa konstruksi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan yang berikutnya disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
Kebetulan kedua pasal itu bicara mengenai pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang salah satunya adalah penghasilan dari jasa konstruksi. Bedanya, PPh Pasal 4 ayat (2) yang aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 stdd PP Nomor 40 Tahun 2009 bersifat final sementara PPh Pasal 23 tidak final.
Pada awalnya berpendirian bahwa Pasal 4 ayat (2) adalah pasal dan ketentuan yang bersifat lex specialis dalam soal pengenaan PPh atas penghasilan-penghasilan tertentu jika dibandingkan dengan Pasal 23 maupun pasal-pasal lainnya dalam UU PPh. Begitu juga dengan ketentuan mengenai pengenaan PPh atas jasa konstruksi. Tetapi, dalam perjalanan waktu akhirnya penulis mendapat banyak masukan bahwa ketentuan pengenaan PPh atas jasa konsturksi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) tidak lantas begitu saja mengeliminasi pasal-pasal lain yang juga mengatur mengenai ‘objek’ yang sama.
Jujur saja, ungkapan dalam tulisan ini adalah rangkuman pendapat dari beberapa rekan praktisi pajak yang sempat berdiskusi dengan admin @tanyaPAJAK. Namun dalam hal ini sangat setuju dengan pendapat tersebut.
Beda Subjeknya
Jika kita simak untaian kata dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d maupun Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, maka akan dapat kita lihat bahwa penggunaan kata untuk ‘jasa konstruksi’ di kedua pasal tersebut berbeda. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh frase kata yang digunakan adalah‘usaha jasa konstruksi’. Sementara dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, frase yang digunakan hanya ‘jasa konstruksi’ [tanpa didahului kata ‘usaha’ seperti di Pasal 4 ayat (2)].
Perbedaan kedua frase kata dalam kedua pasal tersebut mengindikasikan bahwa subjek pajak yang dimaksud kedua pasal itu juga berbeda meskipun jasa yang dimaksudkan nyaris sama, yaitu jasa konstruksi.
Menyangkut Sertifikasi & Kualifikasi Usaha
Dengan memperhatikan frase kata usaha jasa konstruksi yang digunakan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penulis berpendapat bahwa subjek pajak yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah subjek yang bidang usahanya secara formal adalah jasa konstruksi. Artinya, hanya pengusaha yang sudah memperoleh sertifikasi dan juga kualifikasi di bidang jasa konstruksi saja yang tercakup dalam Pasal 4 ayat (2) ini.
Pendapat ini disimpulkan dengan memperhatikan pula historis pengenaan PPh Final atas jasa konstruksi yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 2000. PP Nomor 140 ini adalah PP sebelum berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009.
Dalam bagian konsideran (bagian mengingat), PP Nomor 140 Tahun 2000 kala itu menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) sebagai salah satu UU yang dikonsiderani. Ini dinilai oleh banyak praktisi pajak waktu itu sebagai pernyataan implisit bahwa subjek pajak yang tercakup dalam PP tersebut hanyalah pengusaha konstruksi yang sudah memperoleh sertifikasi dan kualifikasi dalam bidang konstruksi. Bahkan umumnya sudah mengantongi izin usaha di bidang konstruksi (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi/SIUJK).
Kemudian pada saat PP Nomor 51 Tahun 2007 diterbitkan, UU Jasa Konstruksi tidak lagi disebut-sebut sebagai bagian dalam konsideran. Namun demikian, meskipun UU Jasa Konstruksi tidak lagi disebut-sebut pada bagian konsideran di PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahannya, tetapi dalam Pasal 1 angka 4, 5 dan angka 6-nya, PP Nomor 51 Tahun 2008 menyatakan sebagai berikut:
“4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan tau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
6. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.”
Frase kata “…yang dinyatakan ahli yang profesional…” dalam ketiga definisi tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya PP Nomor 51 Tahun 2008 memang khusus diperuntukkan bagi mereka yang sudah mendapat penilaian sebagai profesional dalam bidang konstruksi.
Dalam ketentuan umum jasa konstruksi, seperti dinyatakan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11a Tahun 2008, salah satu wujud dari pengakuan keahlian dan profesionalitas jasa konstruksi tersebut adalah dengan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Jadi dari dokumen ini akan tercantum klasifikasi atau jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan) serta kualifikasinya sekaligus (kecil, menengah, atau besar).
SBU hanya berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dengan ketentuan wajib melakukan registrasi ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka SBU yang bersangkutan dianggap tidak berlaku untuk tahun yang bersangkutan dan tahun berikutnya. Meski SBU-nya dinyatakan tidak berlaku, tetapi pengusaha jasa konstruksi tersebut tetap akan tercantum dan teregister di dalam database LPJK, namun dapat dikatakan tidak mempunyai kualifikasi. Nah mereka inilah yang dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009 dapat dikenakan tarif PPh Final lebih besar, yaitu 4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dan 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi. Sedangkan yang SBU-nya masih berlaku dikenakan tarif 2% atau 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi (tergantung kualifikasi kecil atau menengah/besar) dan tarif 4% untuk jasa perencanaan dan pengawasan.
Bukan PPh Final Jasa Konstruksi
Bagi mereka yang belum teregister dalam LPJK dan otomatis tidak memiliki SBU dari LPJK, maka pengenaan PPh atas imbalan yang mereka terima bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi. Imbalan yang mereka terima merupakan objek PPh Pasal 23. Itu pun kalau mereka berstatus sebagai Wajib Pajak badan (perusahaan) dalam negeri. Sementara jika pemberi jasa berstatus Wajib Pajak orang pribadi (individu) dalam negeri, pengenaannya mengacu ke Pasal 21 UU PPh.
Sampai saat ini, masih ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa meskipun pengusaha jasa konstruksi belum memiliki izin usaha dan sertifikat, tetap dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009. Alasannya karena Pasal 4 ayat (2) UU PPh merupakan ketentuan yang lex specialis. Namun jika berpegang pada pendapat ini, maka akan ada kesulitan bagi pengusaha jasa konstruksi yang bersangkutan terutama bila dikaitkan dengan masih adanya pemotongan PPh Pasal 23 (tidak final) atas ‘jasa-jasa konstruksi’ seperti berikut:
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi (Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 1 ayat (2) huruf r Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2008);
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi (Pasal 23 UU PPh jo. Pasal 1 ayat (2) huruf s PMK Nomor 244/PMK.03/2008).
Jika ditelisik lebih jauh, maka akan dijumpai bahwa kedua jenis jasa tersebut di atas dalam praktiknya merupakan satu kesatuan pekerjaan dalam sebuah proyek pembangunan konstruksi. Lalu, apakah itu berarti pengusaha konstruksi yang tidak mempunyai izin usaha dan/atau sertifikat jasa konstruksi ‘dipaksa’ harus memilah mana pekerjaan yang dikenakan PPh Final dan mana yang dikenakan PPh Tidak Final (PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21)? Di samping itu, ketentuan ini juga akan mempersulit terutama dalam menentukan mana biaya-biaya usaha yang non-deductible expense (yang terkait dengan PPh Final) dan mana yang deductible (yang tidak terkait PPh Final).
Kesimpulan
Oleh karena itulah, akhirnya setuju dengan pendapat beberapa rekan penulis yang menyatakan bahwa ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, hanya diterapkan bila pemberi jasa (pengusaha jasa konstruksi) telah mengantongi izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi dari lembaga berwenang (misalnya LPJK). Jika izin atau sertifikat (SBU) itu masih berlaku, tarif yang diterapkan adalah:
2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang berkualifikasi kecil;
3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang berkualifikasi menengah atau besar;
4% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan (berlaku baik kualifikasinya kecil, menengah atau besar).
Sementara jika sertifikasi (SBU) sudah tidak berlaku, misalnya karena pengusaha alpa atau lalai untuk melakukan registrasi ulang atau lupa memperpanjang SBU-nya, tarif PPh Final yang diterapkan adalah:
4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;
6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan.
Apabila ternyata pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi dari lembaga berwenang (tidak memiliki SBU dari LPJK), maka pengenaan PPh-nya bukanlah PPh Final seperti di atas melainkan:
PPh Pasal 23, jika pengusaha jasa konstruksi berbentuk badan (perusahaan); atau
PPh Pasal 21 jika pengusaha jasa konstruksi berstatus individu (Wajib Pajak orang pribadi).
by: Admin @tanyaPAJAK
[ silahkan correct me if i'm wrong #cmiiw by email; tanya.pajak@yahoo.com ]
Perlakuan Pajak atas Hadiah
Kali ini admin @tanyaPAJAK akan menjelaskan tentang Perlakuan Pajak atas Hadiah.
Mungkin diantara PAJAKers pernah mendapakan hadiah baik dari hadiah undian maupun non undian. Hadiah Undian adalah hadiah yang didapatkan melalui proses pengundian, entah itu kuis atau sayembara. Hadiah non undian adalah hadiah yang didapat dari sebuah proses perlombaan, entah itu kejuaraan atau kegiatan kompetitif lainnya.
Menurut Keputusan Dirjen Pajak No.395/PJ./2001 menjelaskan pengertian hadiah ini.
1. Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
4. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
5. Hadiah yang bukan merupakan objek pajak adalah : hadiah yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi atau hadiah yang diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Jenis Hadiah:
A. Hadiah Undian
1. Objek pajak menurut pasal 4 ayat (1) huruf (b) UU PPh dan dapat bersifat final sesuai pasal 4 ayat (2) UU PPh
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 ditetapkan tarif PPh atas hadiah undian sebesar 25% dan bersifat final.
3. Bersifat Final berarti tidak dapat digabung dengan penghasilan lainnya diakhair tahun dan pajakyang dibayarkan tidak dapat di kreditkan.
4. Penghasilan hadiah undian dilaporkan dalam kolom “Penghasilan yang dikenakan pajak final”
B. Hadiah dari kegiatan/perlombaan
1. Objek pajak menurut pasal 4 ayat (1) huruf (b) UU PPh.
2. Berdasarkan pasal 21 UU PPh, pajak atas hadiah ini dipotong oleh penyelenggara kegiatan
3. Sesuai PER-57/PJ/2009 jo PER-31/PJ/2009, tarif PPh pasal21 sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh dan dikenakan terhadap nilai brutohadiah yang diterima, jika penerima adalah wajib pajak orang pribadi dalan negeri (WPOP DN)
4. Jika penerima adalah wajib pajak luar negeri dikenakan PPh dengan tarif 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan P3B
5. Apabila penerima hadiah adalah wajib pajak badan dalam negeri atau BUT (Bentuk Usaha tetap),dikenakan pemotongan PPh pasal 23 UU PPh dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
6. Penghasilan yang diterimaharus digabung dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.
7. Pajak yang dipotong pengelenggara kegiatan adalah kredit pajak/dapat dikurangkan dari pajak terutang.
posted by: admin @tanyaPAJAK
Menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Badan
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam Pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Dengan semakin berkembangnya kondisi usaha dan bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri juga meningkat. Badan atau perusahaan merupakan subjek pajak dalam negeri dimana wajib pajak badan ini merupakan penyumbang bagi penerimaan negara dari sektor pajak yaitu pajak penghasilan badan.
Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh wajib pajak yang berbentuk badan untuk mempermudah menghitung pajaknya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai wajib pajak badan, kewajiban dan hak wajib pajak badan dalam perpajakan dan cara penghitungan pajak dari wajib pajak badan.
Menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 angka 3, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poltik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun contoh cara menghitung penghasilan dapat digambarkan pada bagan sebagai berikut :
Perusahaan Dagang
Penjualan Bruto ……………………………………………… Rp
-/- Retur ……………………………………………………….. Rp (-)
Penjualan Netto ………..….……………………………….. Rp
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan awal tahun ….… Rp__________
Pembelian ……………… Rp _ (+)
Tersedia untuk dijual ……. Rp _
Persediaan akhir tahun … Rp (-)
Harga Pokok Penjualan ……………………………………. Rp (-)
Laba Bruto Usaha ………………………………………… Rp____________
Biaya administrsi dan Umum …………………………… Rp (-)
Penghasilan Netto Usaha ………………………………… Rp____________
Penghasilan Di Luar Usaha ………… Rp…………………..
Biaya Di Luar usaha …………………… Rp……… ………..
Penghasilan netto luar usaha ………………………….. Rp …………………_
Jumlah Penghasilan Neto (Komersial).………………… Rp
===========
Dari jumlah penghasilan neto komersial tersebut, kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian (adjust-ment), yang didasarkan pada aturan-aturan perpajakan untuk memperoleh penghasilan neto fiskal, yakni penghasilan neto yang didasarkan pada perhitungan yang diakui secara fiskal. Penyesuaian-penyesuaian tersebut disebut KOREKSI FISKAL. Koreksi fiskal ada dua macam, yakni koreksi fiskal POSITIF dan koreksi fiskal NEGATIF.
Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Karena terjadi perbedaan pengakuan dalam menyusun laporan keuangan antara komersil dengan perpajakan maka perlu dilakukan penyesuaian atau rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah sebuah lampiran SPT tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan (perpajakan).
Untuk melakukan penghitungan PPh Badan, harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang didapat dari rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, meliputi pendapatan dan biaya, secara ringkas rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap :
1. Wajib pajak yang memiliki penghasilan final
2. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak
3. Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan (pasal 9 UU PPh)
4. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal
5. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final
Dalam rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal. Dimana koreksi fiskal ini terdiri dari koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang. Koreksi negatif adalah koreksi yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah.
a. Koreksi Fiskal Positif: koreksi yang dilakukan atas Laba Rugi Komersial yang menghasilkan Laba Fiskal lebih besar dari pada Laba Komersial (atau Rugi Fiskal lebih kecil dari pada Rugi Komersial).
Contoh:
| Uraian | Komersial | Fiskal | Keterangan |
| Pemberian sembako untuk pegawai | diakui | Tidak diakui | Harus dikoreksi |
| Pemberian fasilitas rekreasi u/ pegawai | diakui | Tidak diakui | Harus dikoreksi |
| Pemberian fasilitas tempat tinggal u/pegawai | diakui | Tidak diakui | Harus dikoreksi |
Akibat dari adanya koreksi ini maka biaya yang dihitung secara fiskal menjadi lebih kecil dari pada biaya yang dihitung secara komersial. Akibat selanjutnya laba yang dihitung secara fiskal menjadi lebih besar dari pada laba yang dihitung secara komersial. Karena laba yang dihitung secara fiskal menjadi lebih besar maka disebut koreksi fiskal positif.
b. Koreksi Fiskal Negatif: koreksi yang dilakukan atas Laba Rugi Komersial yang menghasilkan Laba Fiskal lebih kecil dari pada Laba Komersial (atau Rugi Fiskal lebih besar dari pada Rugi Komersial).
Contoh:
Penyusutan dalam perhitungan Laba Rugi menggunakan Metode Garis Lurus untuk jangka waktu lima tahun untuk aset senilai Rp100.000.000. Perhitungan penyusutan Komersial-nya adalah sbb:
| Harga perolehan | Rp100.000.000 |
| Penyusutan tahun pertama 20% | Rp20.000.000 |
Penyusutan dalam perhitungan Laba Rugi Fiskal menggunakan Metode Sado Menurun dengan tarif 25% dari Nilai Sisa Buku. Perhitungan penyusutan Fiskalnya adalah sbb:
| Harga perolehan | Rp100.000.000 |
| Penyusutan tahun pertama 25% | Rp25.000.000 |
Penyusutan tahun pertama adalah 25% dari nilai perolehan, karena pada tahun pertama nilai bukunya sama dengan nilai perolehan.
Jika diperbandingkan antara penyusutan komersial dengan penyusutan komersial akan tampak sebagai berikut:
| Uraian | Komersial | Fiskal | Keterangan |
| Penyusutan | Rp20.000.000 | Rp25.000.000 | Harus dikoreksi sebesar Rp5.000.000 |
Penyusutan fiskal pada contoh tersebut diatas lebih besar Rp5.000.000 dari pada penyusutan komer-sial. Karena penyusutan sebagai beban secara fiskal dihitung lebih besar maka akibatnya penghasilan secara fiskal menjadi lebih kecil. Karena laba secara fiskal menjadi lebih kecil (atau rugi secara fiskal menjadi lebih besar), maka disebut koreksi fiskal negatif.
Selanjutnya dari dari bagan perhitungan Laba Rugi dengan hasil akhir Jumlah penghasilan Neto Komersial tersebut dimuka, dapat diteruskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Komersial …………………. Rp………………….
Koreksi Positif …………… Rp…………………..
Koreksi Negatif …………. Rp…………………..
Saldo Koreksi ……………………………………… Rp………………….. + (-)
Laba/Rugi Fiskal …………………………………. Rp…………………..
Untuk memperoleh angka-angka dalam menghitung koreksi fiskal tersebut, harus dipahami pengeluaran-pengeluaran/beban yang diakui secara fiskal dan pengeluaran-pengeluaran/beban yang tidak diakui secara fiskal. Pengeluaran-pengeluaran yang diakui/dapat dikurangkan secara fiskal diatur pada pasal 6 UU Pajak Penghasilan, sedangkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak diakui/tidak dapat dikurangkan, diatur pada pasal 9 UU PPh sebagai diuraikan berikut.
1. Pengeluaran Yang dapat Dikurangkan (Pasal 6 UU-PPh)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak WP DN dan BUT ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi :
| a | Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, termasuk : | ||
| 1 | Biaya Pembelian Bahan | ||
| 2 | Biaya berkenaan pekerjaan atau jasa termasuk : | ||
| Upah | Misalnya: upah borongan, upah harian dst untuk menye-lesaikan suatu pekerjaan | ||
| Gaji | Imbalan atas pekerjaan yang berhubungan dengan perburuhan
( lihat juga psl 9 huruf f dan j ) |
||
| Honorarium | Imbalan atas pekerjaan namun tidak ada hubungan perburuhan, misalnya: honorarium akuntan, honorarium konsultan, imbalan jasa audit, dan jasa-jasa ahli lainnya. | ||
| Bonus | Misalnya imbalan atas prestasi kerja | ||
| Gratifikasi | Pemberian kepada pegawai karena perusahaan memperoleh laba yang besar. | ||
| Tunjangan dalam bentuk uang | Contoh: tunjangan isteri, anak, kemahalan, tunjangan ke-sehatan, tunjangan transport, THR dsb. | ||
| 3 | Bunga, Sewa dan Royalty | ||
| Bunga | Harus digunakan dalam rangka menjalankan usaha. Bunga atas pinjaman yang tertanam dalam deposito tidak dapat dikurangkan.
(SE-46/PJ.04/95; tgl 5-10-1995) |
||
| Sewa | Misalnya sewa gudang, sewa tempat usaha, sewa alat-alat berat dsb.
Tidak termasuk:sewa sewa rumah untuk pegawai. |
||
| Royalty | Contoh: imbalan atas pemakaian merk dsb | ||
| 4 | Biaya perjalanan | Dalam rangka menjalankan tugas perusahaan misalnya: tiket pesawat, biaya hotel dsb. | |
| 5 | Biaya pengelolaan limbah | Misalnya biaya untuk mengelola limbah mercuri untuk bidang usaha pertambangan emas, agar mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. | |
| 6 | Premi assuransi | Untuk asuransi yang berkaitan dengan usaha. contoh : asuransi kebakaran, asuransi kerugian, asuransi kenda-raan perusahaan dsb.
Lihat psl 9 huruf d |
|
| 7 | Biaya Promosi dan Penjualan | Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. | |
| 8 | Biaya administrasi | Contoh: alat tulis, kantor dsb | |
| Rincian tersebut diatas merupakan contoh, karena disebutkan termasuk, berarti ada pengurangkan lain yang diakui secara fiskal, misalnya: | |||
| Biaya representasi/intertainment, jamuan tamu | Dapat dikurangkan asal dalam rangka menjalankan usaha dengan syarat dibuatkan daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh.
(SE-27/PJ.22/1986) |
||
| Telepon | · Biaya langganan telepon biasa sepenuhnya dapat dikurangkan;
· Biaya langganan telepon seluler atau biaya pulsa telepon seluler untuk pegawai karena jabatannya dapat dikurangkan sebesar 50%. (Kep-220/PJ/2002) |
||
| Biaya pemeliharaan kendaraan | · Biaya pemeliharaan kendaraan, perbaikan rutin untuk kendaraan operasional perusahaan seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya, termasuk untuk kendaraan antar jemput karyawan;
· Biaya pemeliharaan, perbaikan mobil sedan untuk pegawai tertentu perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% (Kep-220/PJ/2002)
|
||
| Listrik dan air untuk perusahaan | |||
| 9 | Pajak selain PPh | Contoh : PBB, PKB dan pajak-pajak daerah | |
| b | Penyusutan dan Amortisasi | Diatur lebih lanjut pada psl 11 | |
| c | Iuran kepada Dana Pensiun, yang pendiriannya disyahkan oleh Menkeu | Maksudnya untuk dana pensiun karyawannya. | |
| d | Kerugian karena Pengalihan Harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan | Contoh : perusahan menjual sebagian alat produksinya, dalam hal harga jual lebih rendah dari nilai sisa buku fiskalnya. | |
| E | Rugi Selisih Kurs | Misalnya perusahaan telah meminjam dana dari LN, yang pada saat mengembalikan kurs valasnya telah mengalami kenaikan terhadap rupiah. | |
| f | Biaya Penelitian dan pengembang-an yg dilakukan di Indonesia | ||
| G | Bea siswa, magang, pelatihan | ||
| h | Piutang yang nyata tidak dapat ditagih dengan syarat
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan L/R Komer-sial; b. Harus disertai Daftar Nominatif yang diserahkan kepada DJP. c. Penagihannya telah diserakan kpd Pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang mena-ngani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis ten-tang penghapusan piutang
|
||
| i | Sumbangan dalam rangka penang-gulangan Bencana Nasional sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; | ||
| j | Sumbangan dalam rangka peneli-tian dan pengembangan yang dila-kukan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Peme-rintah; | ||
| k | Biaya pembangunan infrastruktur sosial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; | ||
| l | Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatue dengan Peraturan Pemerintah. | ||
| M | Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga, sesuai de-ngan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; | ||
2. Pengeluanan Yang Tidak Dapat Dikurangkan (psl 9 UU PPh)
| Uraian | Uraian, contoh dan pengaturan lebih lanjut | |
| a | Pembagian Laba | Contoh : dividen, SHU Koperasi |
| b | Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham | Contoh: biaya service mobil pribadi pemegang saham |
| c | Pembentukan/pemupukan dana cadangan | Contoh: pencadangan untuk piutang tak tertagih misalnya dalam hal terjadi penjualan kredit |
| Kecuali untuk:
· Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, Badan Usaha lain yang usahanya menyalurkan kredit, SGU dng hak opsi, peru-sahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang.
|
a. Untuk bank umum besarnya cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah: § 50% dari kredit yang digolongkan diragukan, setelah dikurangi anggunan; § 100% dari kredit yang digolongkan macet, setelah dikurangi nilai anggunan.
|
|
| · Cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan untuk ban-tuan sosial yang dibentuk Jam-sostek.
· Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan. · cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; · Cadangan untuk biaya penana-man kembali usaha kehutanan; · Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuang-an limbah industri. Dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan |
b. Untuk bank perkreditan rakyat, besarnya cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah:
§ 0.5% dari kredit yang digolongkan lancar; § 3% dari kredit yang digolongkan kurang lancar, setelah dikurangi dengan nilai anggunan yang dikuasai; § 50% dari kredit yang digolongkan diragukan, setelah dikurangi dengan nilai anggunan yang dikuarai; § 100% dari nilai kredit yang digolongkan macet, yang masih tercatat dalam pembukuan, setelah dikurangi dengan nilai anggunan yang dikuasai. c. Untuk SGU sebesar 2,5% dari rata-2 saldo piutang ; d. Besarnya cadangan cadangan premi untuk menutup klaim yang jatuh tempo ditentukan oleh perhitungan aktuaria dan mendapatkan pengesahan oleh Badan Pengawasan Modal dan Lambaga Keuangan. (Kep MK-80/95, jo Kep MK-68/1999, jo Kep MK-204/2000, jo. Per Men-03/2006)
|
|
| d | Premi assuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.Orang Pribadi. | Bandingkan dengan asuransi pada uraian pasal 6. |
| Kecuali dibayar oleh pemberi kerja dan dihitung sebagai penghasilan bagi pegawai ybs. | Bila asuransi dibayar oleh pemberi kerja maka premi tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya. | |
| e |
Penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan |
Contoh:
· Pengobatan cuma-cuma untuk untuk pegawai, dimana perusahaan langsung membayar kepada RS/ klinik · Pemberian beras, gula dsb. · Fasilitas perumahan; |
| Kecuali :
· makan/minum bagi semua kar-yawan/pegawai; · antar jemput karyawab; · imbalan dalam bentuk natura di daerah tertentu; · berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Yang diatur lebih lanjut berdasar-kan Peraturan Menteri Keuangan. |
Daerah tertentu dimaksud adalah daerah terpencil yang layak dikembangkan
Contoh: pakaian kerja yang berkaitan dengan keselamatan kerja, seragam satpam, seragam pabrik, pakaian proyek dsb.
|
|
| f | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayar kpd pemegang saham, dan yg mempunyai hubungan istimewa
|
|
| g | Hibah, bantuan, sumbangan dan warisan | |
| Kecuali:
· Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyah-kan oleh pemerintah atau · Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah, Yang ketentuannya diatur berdasar-kan Peraturan Pemerintah. |
||
| h | Pajak Penghasilan | |
| i | Biaya untuk kepentingan pribadi WP dan keluarganya | Contoh: biaya bahan bakar dan servis mobil pribadi WP.OP |
| j | Gaji yang dibayarkan kpd anggota persekutuan, firma, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham | Dalam hal WP berbentuk firma atau CV tidak atas saham-saham, maka pemberian imbalan kepada anggota persekutuan tidak boleh dikurangkan. |
| k | Sanksi bunga, denda, kenaikan serta sanksi pidana pajak | Contoh: sanksi bunga atas keterlambatan menyetor PPh, sanksi denda dsb |
3. Rincian Koreksi Fiskal dan Rekonsiliasi antara Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal
Telah disebutkan dimuka bahwa untuk tujuan menghitung Penghasilan Kena Pajak, laporan keuangan perlu dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal. Bagan tersebut dibawah ini menyajikan ikhtisar koreksi fiskal tersebut, yang didasarkan pada pasal 6, pasal 9 dan pasal 11 Undang Undang Pajak Penghasilan.
|
Uraian |
Akuntansi
Komersial |
Koreksi | PPh/ Fiskal | ||
| Beda Tetap | Beda Waktu | ||||
| I | Penjualan | x | - | - | x |
| II | Harga Pokok Penjualan | ||||
| Metode FIFO | x | - | - | x | |
| Metode Rata-rata | x | - | - | x | |
| Metode LIFO | x | - | k | - | |
| III | Laba Bruto Usaha ( I – II ) | x | x | ||
| IV | Beban Usaha | ||||
| 1 | Gaji | x | - | - | x |
| 2 | Tunjangan PPh 21 | x | - | - | x |
| 3 | PPh 21 dibayar perusahaan | x | k | - | - |
| 4 | Tunjangan dalam bentuk uang, misalnya : tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, THR dsb asal diberikan dalam bentuk uang. | x | - | - | x |
| 5 | Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan atau fasilitas, misalnya:
· Pengobatan cuma-cuma untuk untuk pegawai, dimana perusahaan langsung membayar kepada RS/ klinik · Pemberian beras, gula dsb. · Fasilitas perumahan; · Rekreasi. |
x | k | - | - |
| 7 | Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan atau fasilitas yang merupakan pengecualian yang disebut diatas
· makan/minum bagi semua karyawan; · antar jemput pegawai perusahaan; · imbalan dalam bentuk natura di daerah tertentu; · berkaitan dengan pelaksanaan peker-jaan misalnya : seragam pabrik, sera-gam proyek. |
x | - | - | x |
| 8 | Bunga, dengan syarat : digunakan dalam rangka menjalankan usaha. | x | - | - | x |
| 9 | Bunga atas pinjaman yang tertanam dalam deposito tidak dapat dikurangkan.
(SE-46/PJ.04/95; tgl 5-10-1995) |
x | k | - | - |
| 10 | Sewa : misalnya sewa gudang, sewa tem-pat usaha dsb. | x | - | - | x |
| 11 | Sewa rumah untuk ditempati pegawai | x | k | ||
| 12 | Royalty, misalnya imbalan atas pemakaian merek. | x | - | - | x |
| 13 | Biaya perjalanan dalam rangka menjalan-kan tugas perusahaan. | x | - | - | x |
| 14 | Biaya pengelolaan limbah, misalnya biaya untuk mencegah pencemaran lingkungan | x | - | - | x |
| 15 | Premi asuransi yakni asuransi yang berkaitan dengan usaha wajib pajak misalnya : asuransi kebakaran, asuransi kerugian, asuransi kendaraan perusahaan dsb | x | - | - | x |
| 16 | Premi asuransi kesehatan, asuransi kece-lakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi | - | - | - | - |
| 17 | Biaya representasi/ intertainment, jamuan tamu.
Dapat dikurangkan asal dalam rangka menjalankan usaha dengan syarat dibuat-kan daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh. (SE-27/PJ.22/1986) |
x | - | - | x |
| 18 | Biaya langganan telepon biasa untuk per-usahaan, sepenuhnya dapat dikurangkan; | x | - | - | x |
| 19 | Biaya langganan telepon seluler atau biaya pulsa telepon seluler untuk pegawai karena jabatannya dapat dikurangkan sebesar 50%. (Kep-220/PJ/2002) | x | k | x | |
| 20 | Biaya pemeliharaan kendaraan, perbaikan rutin untuk kendaraan operasional perusahaan seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya, termasuk untuk kendaraan antar jemput karyawan; | x | - | - | x |
| 21 | Biaya pemeliharaan, perbaikan mobil sedan untuk pegawai tertentu perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50%
(Kep-220/PJ/2002) |
x | k | - | x |
| 22 | Listrik dan air untuk kepentingan perusa-haan | x | - | - | x |
| 23 | Iuran kepada Dana Pensiun, yang pendiriannya disyahkan oleh Menkeu | x | - | - | x |
| 24 | Biaya penelitian dan pengembangan yang jumlahnya wajar untuk untuk menemukan teknologi atau sistem baru asal dilakukan di Indonesia, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan | x | - | - | x |
| 25 | Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bea siswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan | x | - | - | x |
| 26 | Kerugian karena piutang yang tidak dapat ditagih (bukan bank/SGU hak opsi)
a. Penyisihan b. Metode Langsung dengan syarat dibuat-kan daftar nominatif, penagihannya telah dilimpahkan kepada BUPLN, Pengadilan; c. Telah dipublikasikan |
x x |
- - |
k - |
- x |
| 27 | Pembagian laba dengan nama atau dalam bentuk apapun | - | - | - | - |
| 28 | Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham | - | - | - | - |
| 29 | Pajak pajak, termasuk : PBB, PKB, dan pajak-pajak lainnya | x | - | - | x |
| 30 | Pajak Penghasilan | - | - | - | - |
| 31 | Sanksi administratif perpajakan, berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda dan kenaikan | x | x | - | - |
| 32 | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham dan yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. | - | - | - | - |
| 33 | Sumbangan pada umumnya | x | k | - | - |
| 34 | Sumbangan dalam rangka penanggulangan Bencana Nasional sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; |
x |
x |
||
| 35 | Biaya pembangunan infrastruktur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; | x | - | - | X |
| 36 | Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; |
x |
X |
||
| 37 | Sumbangan untuk Fasilitas Pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; | x | X | ||
| 38 | Sumbangan dalam rangka pembinaan oleh raga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; |
x |
x |
||
| 39 | Penyusutan Harta (diuraikan tersendiri) | x | - | x | x |
| 40 | Amortisasi (diuraikan tersendiri) | x | - | x | x |
| V | Laba Usaha ( III – IV) | x | - | - | x |
| VI | Penghasilan Diluar Usaha | ||||
| 1 | Dividen sebagai hasil dari penyertaan modal kepada perusahaan di Dalam Negeri. | x | - | - | x |
| 2 | Dividen sbg hasil dari penyertaan modal kepada perusahaan di DN, dimana penyer-taannya sebesar 25% atau lebih dari modal perusahaan tempat investasi dilakukan. | x | x | - | - |
| 3 | Bunga atas deposito, tabungan lainnya pada bank-bank di Indonesia | x | k | - | - |
| 4 | Keuntungan atas penjualan saham perusa haan lain, yang dilakukan di luar bursa efek | x | - | - | x |
| 5 | Keuntungan atas penjualan saham, dan sekuritas lainnya, transaksi derifatif, yang dilakukan di bursa efek, dan penjualan saham pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. | x | k | - | - |
| 6 | Keuntungan pengalihan harta perusahaan | x | - | - | x |
| 7 | Penghasilan royalty | x | - | - | x |
| 8 | Penghasilan dari persewaan atas tanah dan atau bangunan, dikenakan PPh Final 10% | x | k | - | - |
| 9 | Penghasilan karena pengoperan harta berupa tanah dan atau bangunan |
x |
k |
- |
- |
| 10 | Keuntungan selisih kurs | x | - | - | x |
| 11 | Hadiah, penghargaan | x | k | - | - |
| 12 | Penerimaan hibah dari pihak yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, misalnya hibah dari induk perusahaan | - | - | - | - |
| VII | Penghasilan Neto dari Usaha dan dari Luar Usaha ( V + VI ) | x | k | k | x |
Keterangan :
| x | = | Terdapat kesamaan dalam perlakuan atau terdapat nilai yang sama-sama diakui walaupun jumlahnya mungkin berbeda; |
| - | = | Tidak terdapat angka atau jumlah yang perlu dicatat atau dibukukan atau tiidak dilakukan koreksi fiskal |
| k | = | Terdapat koreksi antara Laba Rugi Komersial dengan Laba Rugi Fiskal (Penghasilan Kena Pajak) |
4. Rangkuman Hubungan antara Perhitungan L/R Komersial dengan Perhitungan L/R Rugi Fiskal
Sebenarnya perhitungan Laba Rugi Fiskal itu didasarkan pada perhitungan Laba Rugi Komersial sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan, namun terdapat penyesuaian-penyesuaian terbatas untuk hal-hal tertentu. Kesamaan maupun perbedaan diantara keduanya yang dapat dikelompokkan/diklasifikasi sebagai berikut:
| No | Kalsifikasi | Penjelasan atau Contoh |
| 1 | Kesamaan Pengaturan | Pengaturan dalam Menghitung Laba Rugi Fiskal sama/mengikuti keten-tuan/ pengaturan umum dalam menghitung Laba Rugi Komersial.
Untuk menghitung Laba Fiskal, Dapat Dikurangkan: beban gaji, upah, biaya promosi, sewa ruangan, biaya listrik, air, telepon, alat tulis/kantor, perjalanan dinas, jasa-jasa yang terkait dengan usaha, pemeliharaan mobil, pemeliharaan mesin, dsb. Tidak Dapat Dikurangkan: pengeluaran untuk kepentingan pribadi bagi WP perorangan, pengeluaran-pengeluran yang tidak ada hubungannya dengan usaha WP. |
| 2 | Perbedaan Pengaturan | |
| a | Perbedaan Prinsip | Pengaturan dalam Menghitung Laba Rugi Fiskal berbeda dengan ketentuan/pengaturan dalam menghitung Laba Rugi Komersial.
Untuk menghitung Laba Fiskal, Tidak dapat dikurangkan beban-beban untuk pegawai: yang diberikan dalam bentuk natura misalnya: pemberian sembako, bingkisan lebaran. imbalan dalam bentuk fasilitas-fasilitas, misalnya fasilitas: kesehatan, perumahan, pajak, yang ditanggung perusahaan. Sumbangan. Catatan : terdapat pengecualian, misalnya seragam satpam/kerja, makan untuk semua pegawai ditempat kerja, sumbangan-sumbangan tertentu misalnya: sumbangan dalam rangka penanggualangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, dapat dikurangkan. |
| b | Keterbatasan pilihan dalam menentukan metode Pembukuan/ Akuntansi | Dalam hal penyusutan, Fiskal hanya mengenal metode Garis Lurus dan Metode Saldo Menurun. Fiskal tidak mengenal penyusutan lainnya misalnya: Metode Penyusutan berdasarkan jam Jasa, Metode Penyusutan berdasarkan Hasil Produksi. Demikian juga tidak dikenal adanya nilai residu dalam hal penyusutan fiskal.
Dalam hal penilaian persediaaan/harga pokok, Fiskal hanya mengenal metode FIFO dan Metode Rata-rata. Fiskal tidak mengenal metode lainnya misalnya: metode LIFO, Lower Cost or Market dsb. Dalam hal terdapat kerugian karena adanya piutang tak tertagih, fiskal hanya mengenal pembebanan secara langsung dengan syarat-syarat tertentu. Pada dasarnya Fiskal tidak mengenal metode pencadangan untuk hal tersebut. |
| c | Diakui sebagai biaya dengan syarat | Pengeluaran tertentu dapat diakui sebagai biaya apabila dipenuhi sya-ratnya. Misalnya biaya entertaintment dapat dikurangkan sebagai biaya apabila disertai dengan daftar nominatif. |
| d | Tidak sepenuhnya diakui sebagai beban usaha | Penyusutan mobil sedan dan pemeliharaannya, pulsa telepon seluler, hanya diakui sebagai beban sebesar 50% dalam perhitungan Laba Fiskal. |
| e | Terdapat penghasilan tertentu yang dipisahkan. | Penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan PPh Final, baik peng-hasilan maupun biayanya dipisahkan dari penghasilan lainnya. Misalnya penghasilan dari bunga deposito, hasil dari sewa ruko. |
Dengan demikian sebenarnya yang harus diperhatikan adalah pada hal-hal yang berbeda saja, sehingga tidaklah sulit untuk menghitung Laba Fiskal apabila sudah terdapat perhitungan Laba Komersial.
Karena adanya perbedaan tersebut maka dalam menghitung Laba Fiskal setelah diketahui adanya Laba Komersial perlu dilakukan koreksi fiskal.
Koreksi fiskal dapat merupakan Koreksi Positif atau Koreksi Negatif. Koreksi Positif adalah koreksi fiskal atas Laba Komersial untuk mandapatkan Laba Fiskal dimana hasilnya Laba Fiskal lebih besar dari pada Laba Komersial. Koreksi Negatif adalah koreksi fiskal atas Laba Komersiel untuk mendapatkan Laba Fiskal dimana hasilnya Laba Fiskal lebih kecil dari pada Laba Komersial.
Untuk keperluan koreksi fiskal tersebut dapat disusun suatu Daftar Rekonsiliasi antara Laba Komersial dengan Laba Fiskal.
5. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah didapat jumlah penghasilan neto, untuk mendapatkan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dikurangkan terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jumlah PTKP ini ditentukan dengan jumlah tanggungan keluarga wajib pajak secara relatif. Hal ini diatur pada pasal 7 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
| Sd 2004 | 2005 | 2006s.d 2008 | Mulai 2009 | Mulai 2013 | ||
| a | Diri wajib pajak | Rp2.880.000,00 | Rp12.000.000,00 | Rp13.200.000 | Rp15.840.000 | Rp24.300.000 |
| b | Tambahan untuk wajib pajak yang kawin | Rp1.440.000,00 | Rp1.200.000,00 | Rp1.200.000 | Rp1.320.000 | Rp2.025.000 |
| c | Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | Rp2.880.000,00 | Rp12.000.000,00 | Rp13.200.000 | Rp15.840.000
|
Rp24.300.000
|
| d | Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhya, paling banyak 3 orang | Rp1.440.000,00 | Rp1.200.000,00 | Rp1.200.000 | Rp1.320.000 | Rp2.025.000 |
Penetapan jumlah PTKP ini dilakukan pada keadaan awal tahun, sehingga tambahan tanggungan keluarga pada tahun berjalan, misalnya terdapat kelahiran anak, maka untuk tahun tersebut belum mempengaruhi jumlah PTKP. PTKP baru disesuaikan pada tahun berikutnya. Hal yang sebaliknya juga demikian, misalnya berkurangnya tanggungan keluarga karena adanya kematian, maka PTKP baru disesuaikan pada tahun berikutnya.
Dimaksud sebagai keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak, cucu, ayah dan ibu dari wajib pajak. Sedangkan dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah ayah mertua dan ibu mertua. Mereka dapat menjadi bagian dari PTKP dengan syarat menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak serta jumlahnya maksimum tiga orang.
6. Kompensasi Kerugian
Sebagaimana disebutkan dimuka setelah diperoleh jumlah penghasilan neto, untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dikurangi terlebih dahulu dengan kerugian tahun-tahun sebelumnya apabila ada, yang lazim disebut kompensasi kerugian. Untuk lebih memudahkan memahaminya dibawah ini disajikan sebuah contoh sebagai berikut :
PT ABC pada tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000.
Dalam lima tahun berikutnya diperoleh laba fiskal sebagai berikut :
Tahun 2010 laba fiskal Rp200.000.000,00
Tahun 2011 rugi fiskal Rp300.000.000,00
Tahun 2012 laba fiskal Nihil
Tahun 2013 Laba fiskal Rp100.000.000,00
Tahun 2014 Laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dihitung sebagai berikut :
| 2009 | Rugi Fsikal | (Rp1.200.000.000,00) |
| 2010 | Laba Fiskal | Rp200.000.000,00 |
| Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) | |
| 2011 | Rugi Fiskal | (Rp300.000.000,00) |
| Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) | |
| 2012 | Laba Fiskal | Nihil |
| Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) | |
| 2013 | Laba fiskal | Rp100.000.000,00 |
| Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp900.000.000,00) | |
| 2014 | Laba fiskal | Rp800.000.000,00 |
| Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp100.000.000,00) | |
Sisa rugi fiskal 2009 sebesar Rp100.000.000,00 yang masih tersisa tersebut pada akhir tahun 2014 tidak dapat dikompensasikan lagi untuk tahun 2015 dan tahun-tahun selanjutnya. Sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 hanya dapat dikompensasikan dengan laba fiskal untuk tahun 2015 dan 2016 saja, karena jangka waktu kompensasi dibatasi untuk waktu lima tahun.
7. Menghitung Pajak Penghasilan/Penerapan Tarif PPh
Setelah diketahui jumlah penghasilan kena pajak, proses selanjutnya dalam menghitung pajak penghasilan adalah menerapkan tarif pajaknya. Tarif pajak penghasilan diatur pada pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
Sampai dengan tahun 2008
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | |
| 1 | Sampai dengan Rp25.000.000,00 | 5% |
| 2 | Diatas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 | 10% |
| 3 | Diatas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 | 15% |
| 4 | Diatas Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 | 25% |
| 5 | Diatas Rp200.000.000,00 | 35% |
b. Untuk Wajib Pajak Badan
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | |
| 1 | Sampai dengan Rp50.000.000,00 | 10% |
| 2 | Diatas 50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 | 15% |
| 3 | Diatas Rp100.000.000,00 | 30% |
Mulai tahun 2009
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | |
| 1 | Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% |
| 2 | Diatas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
| 3 | Diatas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
| 4 | Diatas Rp500.000.000 | 30% |
Contoh penerapan tarif untuk wajib pajak orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600.000.000
| 5% | Rp50.000.000 | Rp2.500.000 |
| 15% | Rp200.000.000 | Rp30.000.000 |
| 25% | Rp250.000.000 | Rp62.500.000 |
| 30% | Rp100.000.000 | Rp30.000.000 |
| Jumlah | Rp125.000.000 | |
Tarif tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Untuk Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif tunggal sebesar 28%.
Contoh penerapan tarif untuk wajib pajak badan
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000. Peredaran Bruto sebesar Rp51.000.000.000.
PPh terutang 28% x Rp1.250.000.000 = RpRp350.000.000.
Tarif tersebut menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun 2010.
c. Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang diseor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari pada tarif biasa.
d. Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif biasa yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian Penghasilan Bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat milyar rupiah).
Contoh Penerapan Tarif
| Peredaran Bruto | Penghasilan Kena Pajak | Tarif | PPh Terutang | |
| 1 | 4.500.000.000 | 562.500.000 | 14% | 78.750.000 |
| 2 | 25.000.000.000 | 3.125.000.000 | ||
| 2a | 4.800.000.000 | 600.000.000 | 14% | 84.000.000 |
| 2b | 20.200.000.000 | 2.525.000.000 | 28% | 707.000.000 |
| 791.000.000 |
9. Norma Penghitungan
Pada prinsipnya wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan pembukuan tersebut penghasilan kena pajak dapat dihitung. Pada kenyataannya tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu Undang Undang Pajak memberikan kemungkinan bahwa wajib pajak boleh tidak menyelenggarakan pembukuan, namun cukup menyelenggarakan pencatan saja, dengan syarat :
WP dimaksud adalah WP Orang Pribadi;
Peredaran brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
WP memberitahukan sebelumnya kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pencatatan sebagai dimaksudkan dimuka terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan, yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. [psl 28 (9) KUP]. Penghitungan pajak terutang yang didasarkan pada catatan tersebut dilakukan dengan Norma Penghitungan.
Norma penghitungan adalah pedoman untuk memghitung besarnya penghasilan netto yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagaimana disebutkan dimuka, Norma Penghitungan digunakan untuk menghitung pajak terhadap wajib pajak yang diijinkan untuk hanya mengelenggarakan pencatatan. Akan tetapi disamping diperuntukkan bagi wajib pajak yang diijinkan hanya menyelenggarakan pencatan, Norma Penghitungan diterapkan juga terhadap WP yang seharusnya menyelenggarakan pembukuan namun ternyata tidak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, tidak bersedia menunjukkan pembukuan, bukti-bukti pembukuan pada saat dilakukan pemeriksaan pajak. Penerapan Norma Penghitungan yang terakhir ini disertai dengan pemberian sanksi administrasi. [psl 14 (5) PPh].
Contoh Penerapan Norma Penghitungan untuk menghitung Pajak Penghasilan bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan namun hanya menyelenggarakan pencatatan, dan telah mendapatkan ijin dari Dirjen Pajak.
Tahun 2010
Peredaran usaha WP Orang Pribadi pedagang Tekstil …….. Rp4.000.000.000.
Penghasilan Netto 30%……………………………………………….. Rp1.200.000.000.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Kawin dengan 3 anak
Diri WP ……………………… Rp.15.840.000
Tambahan karena kawin Rp 1.320.000
Tambahan 3 anak ……… Rp 3.960.000
Jumlah……………………………………………………………..…………..Rp 21.120.000
Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………… Rp1.178.880.000
Pajak Penghasilan terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp250.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp 62.500.000
30% x Rp678.880.000 = Rp203.664.000
Jumlah ……………………………… Rp298.664.000
[ pasal 14 PPh jo Kep-536/PJ/2000 ]
Fasilitas perpajakan diberikan untuk memberikan kemudahan bagi sektor-sektor usaha tertentu dengan pertimbangan tertentu, misalnya daya saing, penyerapan lapangan kerja dan perlindungan kepentingan umum. Adapun berbagai fasilitas dan insentif perpajakan bagi wajib pajak badan, sebagai berikut :
1. Fasilitas perpajakan yang berkaitan dengan tarif pajak
a. Fasilitas tarif pasal 17 ayat (2B) UU PPh
Dimana fasilitas ini diberikan kepada WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dan paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan dibursa efek Indonesia. Fasilitas bagi perseroan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
b. Fasilitas tarif pasal 31E ayat (1) UU PPh
Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PPh Pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
2. Fasilitas perpajakan yang berkaitan dengan non tarif atau insentif
Fasilitas ini dapat berupa pajak dibebaskan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah.
a. Fasilitas PPh untuk penanaman modal dibidang usaha tertentu dan atau didaerah-daerah tertentu.
Pihak yang berhak mendapat fasilitas ini adalah wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, serta melakukan penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang usaha tertentu dan daerah tertentu. Fasilitas yang diberikan yaitu :
1) Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan,
2) Penyusutan dan maortisasi yang dipercepat,
3) Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun,
4) Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
b. Fasilitas untuk PPN atau PPnBM
Dalam bidang PPN terdapat dua fasilitas yaitu pajak terutang tidak dipungut dan pembebasan dari pengenaan pajak yang dapat berlaku sementara atau selamanya. Jadi pihak-pihak yang memiliki usaha dan membantu kehidupan bangsa akan mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya kegiatan yang sifatnya untuk menyendiakan alat-alat TNI, POLRI, dll. Dan kegiatan yang meningkatkan kecerdasan bangsa seperti buku-buku pelajaran, dll.
3. Fasilitas yang membutuhkan surat keterangan bebas (SKB)
SKB dapat diajukan oleh WP kepada kantor pajak yang terkait dengan kewajiban PPh pasal 21, PPh pasal 22 misal atas impor emas batangan untuk ekspor emas batangan, PPh pasal 23 atas pemotongan PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, SKB terkait PPN.
4. Fasilitas perpajakan terkait kondisi-kondisi tertentu
a. Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
Fasilitas ini berkaitan dengan pengembalian kelebihan pajak yang mana wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu didahulukan daripada wajib pajak lainnya. Melalui penelitian tanpa pemeriksaan dengan jangka waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN.
b. Pengurangan PPh pasal 25 karena keadaan perubahan usaha
c. Fasilitas perpajakan karena pengecualian terkait kondisi tertentu
Demikian postingan dari admin @tanyaPAJAK. Kalau ada kesalahan ketik/peraturan pajak yang berlaku silahkan comment. Maklum admin juga manusia yang tidak sempurna.
Semoga tulisan ini berguna.
Referensi:
http://financecontroller.blogspot.com/2011/06/cara-menghitung-pph.html
Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Ada PAJAKers (istilah followers @tanyaPAJAK) yang menanyakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 15 atau admin singkat PPh15 tapi untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Karena keterbatasan karakter di twitter maka admin @tanyaPAJAK menulis di blog, agar mudah dipahami. Berikut ulasan singkat tentang PPh15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
Pengertian : Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain (KMK-416/KMK.04/1996 Jo SE-29/PJ.4/1996).
Pengertian/Definisi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Pengertian/Definisi Peredaran Bruto Dalam Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Dasar Pengenaan Pajak: atas penghasilan bruto yang dterima atau diperoleh WP Pelayaran Dalam Negeri dikenakan PPh sebesar 1,2% dan bersifat Final.
Jadi Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dikenakan Pajak yang bersifat final, yaitu hanya dikenakan sekali saja. Sehingga penyetoran PPh Pasal 15 hanya satu kali saja dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 15, sedangkan pada SPT Tahunan hanya dilaporkan sebagai penghasilan final jadi SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah nihil.
Contoh : PT. Angkasa Laut Jaya memperoleh pendapatan/penghasilan bruto dari usaha pengangkutan orang antar pulau di Indonesia pada bulan Agt 2012 sebesar 500.000.000.
Maka PPh Pasal 15 atas penghasilan bulan Agt 2012 sebesar :
1,2 % x 500.000.000 = 6.000.000
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Apabila Wajib Pajak melakukan kegiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight yang tertentu) dan jasa sewa (menyewakan kapal) maka WP hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasilan dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.
Pelunasan dan Pelaporan :
a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
· memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
· memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan;
· menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
· melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib
· menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final;
· melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
Penghasilan Lain
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari jasa pelayaran, maka atas penghasilan lain tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dasar hukum :
Pasal 15 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh
KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
SE DJP No.SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Semoga tulisan ini dapat pencerahan.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Ada PAJAKers yang bertanya ke admin bagaimana syarat Pengurangan PBB. Nah karena penjelasannya panjang, gak cukup untuk twitter, admin tulis aja di blog
Nah sekarang admin akan jelaskan secara singkat Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengurangan PBB dapat diberikan untuk kasus-kasus tertentu. Kasus-kasus yang dapat diberikan pengurangan tersebut antara lain:
1. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya. (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
2. Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah. (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
3. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi. (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
4. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi. (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
5. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan. (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
6. Objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
7. Objek pajak terkena bencana yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor atau sebab lain yang luar biasa, meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
Besarnya pengurangan, paling tinggi dapat mencapai 75% dari pajak terutang dan khusus untuk sebab luar biasa, paling tinggi dapat mencapai 100% dari pajak terutang.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan???
Permohonan pengurangan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Syarat Mengajukan Permohonan
Untuk memperoleh pengurangan PBB, dapat dilakukan permohonan secara perorangan ataupun kolektif, tetapi yang dibahas kali ini adalah permohonan pengurangan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang diajukan secara perorangan. Untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB secara perorangan, syaratnya adalah:
1. Permohonan untuk satu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau SKP PBB (Surat Ketetapan Pajak PBB).
2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas.
3. Diajukan kepada Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama.
4. Dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan.
5. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Wajib pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka harus melampirkan surat kuasa.
6. Diajukan dalam jangka waktu:
-
3 bulan terhitung sejak diterimanya SPPT
1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB
1 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB
3 bulan sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasanya)
7. Tidak memiliki tunggakan PBB sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
8. Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.
Dokumen pendukung yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB adalah sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang.
2. Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya.
3. Dokumen pendukung lain.
Untuk objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah:
1. Surat pernyataan dari Wajib Pajak (WP) yang menyatakan bahwa hasil pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan sangat terbatas dan penghasilan WP rendah.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon.
4. Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya.
5. Dokumen pendukung lain.
Untuk Objek pajak yang WP-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
1. Fotokopi surat keputusan pensiun.
2. Fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lain.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon.
5. Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya.
6. Dokumen pendukung lain.
Untuk Objek Pajak yang WP-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
1. Surat pernyataan dari WP yang menyatakan bahwa penghasilan WP rendah.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi rekening tagihn listrik, air, dan/atau telepon.
4. Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya.
5. Dokumen pendukung lain.
Untuk Objek Pajak yang WP-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa:
1. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah.
2. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi rekening tagihn listrik, air, dan/atau telepon.
5. Dokumen pendukung lain.
Format Surat Permohonan yang Diajukan secara Perorangan
Untuk format surat permohonan, dapat diperoleh pada lampiran I SE-77-2009 yang dapat diperoleh di www.pajak.go.id
Semoga Tulisan ini berguna buat PAJAKers semua.
Referensi (dapat diperoleh di http://www.pajak.go.id)
UU PBB
PMK No. 110/ PMK.03/2009 link: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13839
PER-46/PJ.09/2009 link: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13886
SE-77/PJ/2009 link: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13921